You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TPS 18 Palmerah di Hiasi Ornamen Rumah Adat Betawi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

TPS 18 Palmerah Dihiasi Ornamen Betawi

Ada yang berbeda di tempat pemungutan suara (TPS) 18 di Gang Amal V RT 04/04, Palmerah, Jakarta Barat hari ini.  Dekorasi dengan ornamen Betawi menghiasi TPS.

Dekorasi dengan adat Betawi ini juga untuk mengenalkan serta sekaligus melestarikan budaya Betawi

Ketua KPPS TPS 18 Palmerah, Syaiful Anwar mengatakan, penghiasan TPS dengan dekorasi adat Betawi ini merupakan inisiatif para pemuda di wilayah. Sehingga dibuat ornamen rumah Betawi, serta di depan pintu dijaga palang pintu.

"Dekorasi dengan adat Betawi ini juga untuk mengenalkan serta sekaligus melestarikan budaya Betawi," kata Syaiful, Rabu (19/4).

Musik Keroncong Meriahkan TPS di Taman Suropati

Ia menambahkan, proses pembuatan ornamen rumah Betawi ini diperlukan waktu seminggu. Pembuatan sendiri dilakukan secara bergotong royong para pemuda yang berada di lingkungan sekitar. "Untuk jumlah DPT di sini ada 609 pemilih," ujarnya.

Sementara itu, M Sofian (32) salah satu warga menyambut baik pembuatan dekorasi TPS menggunakan adat Betawi. Karena ini merupakan salah satu cara memperkenalkan dan melestarikan adat Betawi.

"Bagus juga kalo TPS dihias kaya gini, jadi seperti tidak sedang berada di TPS," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye27322 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11431 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6848 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3754 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1797 personFolmer